
Tanjungpinang, MR – Empat tersangka dugaan korupsi dana hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (4/4/2023).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Keempat tersangka yakni Ony Mardiansyah, Anan Prasetya, Muhammad Sandi Qhunaifi, dan Zulfadli. Kejati Kepri langsung menahan mereka.
Penahanan dilaksanakan mengingat keempatnya memenuhi syarat objektif, diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih.
Penahanan terhadap keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah diutus oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-P tahun Anggaran 2020 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis / Editor: Andri












