
Lingga, MR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menanggapi adanya kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh dua perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.
Kepala Bapenda Lingga, Sumiarsih menyampaikan saat ini sudah dilakukan penyetoran pajak atas kekurangan bayar tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga oleh wajib pajak.
“Berkaitan dengan kurang bayar pajak tersebut oleh perusahaan tambang tahun 2022 lalu, sudah dilakukan penyetoran kurang bayar pajak tersebut ke Kasda Kabupaten Lingga, ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan patut untuk diapresiasi,” ujarnya.
Sumiarsih juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lingga beserta timnya atas pencapaian tersebut. Ini kerja nyata setelah dilakukannya penandatanganan SKK antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Lingga pada akhir bulan Mei lalu.
“Kami sangat terbantu dengan terlaksananya SKK tersebut, sehingga proses penagihan terhadap kurang bayar pajak itu dapat terlaksana dengan maksimal. Total kurang bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan tunggakan PBB dengan jumlah Rp 4,9 miliar telah lunas disetorkan ke kasda pada hari rabu lalu,” kata Sumiarsih.
Sumiarsih menambahkan kalau adanya kurang bayar tersebut disebabkan karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengacu pada ketentuan yang ada saat melakukan perhitungan pajak.
“Perihal penyebab hingga terjadi kurang bayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dikarenakan perusahan tersebut dalam melakukan perhitungan pajak yang harus mereka setorkan tidak mengacu pada ketentuan yang ada,” papar Sumiarsih.
Diimbau Kepada Pelaku Tambang Untuk Ikuti Aturan
Terkait hal tersebut, Sumiarsih mengatakan kalau kedepannya Bapenda Lingga mengharapkan kepada para pelaku tambang untuk mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, baik dalam proses perhitungan pajak yang akan disetorkan maupun prosedur administrasi yg harus dipenuhi sebelum penyetoran pajak dilakukan agar tidak terjadi lagi kurang bayar tersebut.
“Seperti besaran muatan atau tonase dari komoditas yang diangkut sebagai dasar atas pengenaan pajak tersebut wajib disampaikan ke Bapenda agar kami dapat melakulan verifikasi atas kesesuaian jumlah pajak yang disetorkan,” kata Sumiarsih.
Penulis: Arfandy
Editor: Rico Barino












