
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pembakaran motor, di Jalan Rawasari, Gang Maya Sari wilayah setempat.
Pelaku tersebut ialah Abdul Gofur (22). Ia nekat membakar motor pacar dari wanita idamannya, pada Senin Senin (22/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, Abdul ditangkap di kediamannya, selang beberapa jam kejadian pembakaran motor.
Ia menerangkan, Abdul nekat membakar motor jenis Yamaha Xeon tersebut, karena cemburu korban berpacaran dengan wanita yang selama ini ia incar
“Tersangka cemburu terhadap korban sehingga membakar sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Damanik, Rabu (24/1).
Sebelum terjadi, tersangka sempat membuntuti korban dan pacarnya yang sedang berboncengan.
“Diikuti sampai rumah perempuan. Setelah itu tersangka menggedor pintu rumah. Lalu tidak dibuka, dan langsung membakar motor korban,” tambahnya.
Korban melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Lalu polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa botol bensin, korek api dan motor Yamaha Xeon yang telah terbakar. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta.
“Tersangka terancam Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






