
Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Batam, untuk audiensi, di Kantor Gubernur Kepri, Senin (29/11/2021).
Usai audiensi bersama, Ansar yang didampingi Kepala Biro (Karo) Humprohub Kepri, Hasan, menyampaikan, dari hasil audiensi tersebut disepakati bahwa Pemprov Kepri meminta waktu 1-2 hari untuk membahas yang menjadi tuntutannya.
“Hasilnya masih menunggu 1-2 hari ini, akan kami bahas lagi. Untuk UMK Batam belum, juga akan kita bahas (rapat) bersama Walikota Batam,” ujar singkat Ansar.
Sebelumnya, Ansar juga mengatakan aksi demo tersebut hal yang wajar. Menurutnya, aksi unjuk rasa itu, merupakan bentuk penyampaian aspirasi para buruh yang menuntut adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Aksi ini menyampaikan aspirasi kita persilahkan. Selain itu, terkait tuntutan akan kita akomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita lihat dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri Dedi Iskandar, mengatakan dalam audiensi bersama Gubernur Kepri ada beberapa hal yang diminta dan disepakati.
Pertama, kata Dedi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menggelar rapat bersama Walikota Batam Muhammad Rudi terkait tuntutan buruh. Kemudian mengenai UMK Batam 2021 yang digugat di PTUN Tanjungpinang dan dimenangkan buruh, serta diperkuat dengan Putusan banding PTUN Medan, gubernur menyatakan akan mempelajari untuk tidak melanjutkan upaya Kasasinya ke MA.
‘Kita meminta membatalkan kasasi itu, karena kita sudah menang di PTUN Tanjungpinang dan Medan,” jelas Dedi.
Atas tuntutan buruh itu, gubernur lanjut Dedi, Gubernur berjanji, akan melakukan diskusi internal untuk mengambil keputusan untuk menarik kasasi itu.
“Tentunya kita berharap, Gubernur mengambil kebijakan yang arif malam ini, karena besok gubernur mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta,” terangnya.
Dalam audiensi itu, buruh juga meminta kepada gubernur agar sebelum berkomunikasi dengan dengan Walikota Batam, tidak mengeluarkan SK penetapan UMK Batam 2022 itu.
“Dan hasil komunikasinya dengan walikota, nanti akan disampaikan kepada kami untuk mengeluarkan SK itu,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Batam, menggelar aksi demo di kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak Tanjungpinang, Senin (29/11/2021).
“Kita minta UMK Batam 2022 minimal naik 7 persen atau sekitar Rp 280 ribu sehingga nanti ketika ditotal menjadi Rp 4,5 juta,” ujar Koordinator Lapangan aksi, Suprapto.
Dikatakan Suprapto, bahwa kenaikan UMK Batam 2022 sebesar 7 persen tersebut dinilai hal yang wajar. Karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kepri juga telah membaik. Sehingga harga bahan pokok saat ini juga telah mengalami kenaikan.
“Kami merasakan saat ini, menurut kami UMK saat ini sangat kurang. Kalau gubernur tidak mau memenuhi tuntutan kami, kami akan menginap di sini. Kami minta gubernur menerbitkan SK baru untuk UMK Batam 2021,” ujarnya. Bar







