
Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar praktik prostitusi online anak dibawah umur via aplikasi MiChat di salah satu Wisma di Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yaitu berinsial MS dan LTF yang berperan sebagai muncikari.
Kemudian seorang pria berinisial MI alias AW sebagai pelanggan atau pria hidung belang.
Modus yang dilakukan para muncikari tersebut, menawarkan kencan buta yang merupakan anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi pesan instan, MiChat.
Sementara korbannya ialah gadis berumur 15 tahun, warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk sekali kencan dengan korban, pelaku MS dan LTF menawarkan Rp 150 ribu.
“Dua muncikari mematok harga Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil prostitusi itu, pelaku mendapatkan Rp 100 ribu, sementara korban hanya diberi Rp 50 ribu,” ujar Kombes Pol Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolretsa Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, lanjut Kombes Pol Ompusunggu, korban dicekokin minuman beralkohol oleh pelaku MS, jika menolak untuk melayani pria hidung belang.
“Kalau dia (korban) menolak melayani, saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” ujarnya.
Diketahui, 3 pelaku itu ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam, disebuah tempat penginapan atau Wisma di Kawasan Jalan Kamboja, Kota Tanjungpinang.
Baca Juga : 2 Muncikari Ditangkap, Paksa Anak di Bawah Umur Layani 10 Pria Hidung Belang di Tanjungpinang
Diakhiri Kombes Pol Ompusunggu, para pelaku dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak dan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












