Hukrim

2 Muncikari Ditangkap, Paksa Anak di Bawah Umur Layani 10 Pria Hidung Belang di Tanjungpinang

Pelaku Menawarkan Rp 150 Ribu Sekali Kencan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pimpin konferensi pers di Mapolretsa Tanjungpinang. (Foto: M.Ismail)

– Pelaku Menawarkan Rp 150 Ribu Sekali Kencan

Tanjungpinang, MR – Dua wanita muncikari berinisial MS dan LTF ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dalam pengungkapan praktek prostitusi anak di bawah umur.

Selain kedua muncikari tersebut, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MI alias AW yang merupakan pria hidung belang di salah satu Wisma di Kota Tanjungpinang.

Para pelaku ditangkap karena terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur, yang melibatkan seorang korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku MS dan LTF menawarkan Rp 150 ribu kepada 10 pria dalam sekali kencan.

Pengungkapan praktek prostitusi anak di bawah umur, disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolretsa Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).

Kombes Pol Ompusunggu mengatakan bermula salah satu pelaku yaitu MS yang mengajak korban tersebut untuk bekerja di wilayah Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

“Ajakan pelaku, sempat ditolak oleh korban. Namun korban tak bisa menolak setelah pelaku MS meminta izin kepada orang tua korban untuk bekerja mengamen di Tanjung Uban,” ungkap Kombes Pol Ompusunggu.

Setelah mendapatkan izin tersebut, pelaku MS membawa korban ke kawasan Lagoi Bintan. Namun saat itu, korban diminta menunggu sedangkan pelaku MS melayani tamu.

Kemudian, pelaku MS membawa korban ke Kota Tanjungpinang, dengan menumpang lori (truk) menuju Kota Tanjungpinang.

Usai tiba di Wisma di Kota Tanjungpinang, korban langsung diminta untuk melayani tamu yang dicari oleh MS. MS sempat meminta pelanggan kepada pelaku lain yaitu LTF.

“Saat itu akhirnya korban diminta untuk melayani tamu yang dicarikan MS, sebanyak 9 orang dan melayani tamu yang dicarikan oleh saudari LTF sebanyak 1 orang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Ompusunggu bahwa dua pelaku mematok harga Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil prostitusi itu, pelaku mendapatkan Rp 100 ribu, sementara korban hanya diberi Rp 50 ribu.

“Ada 10 pria hidung belang, salah satunya MI alias AW yang sudah kita tangkap. Untuk korban dan pelaku lainnya sedang kita dalami,” terangnya.

Diakhiri Kombes Pol Ompusunggu, para pelaku dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak dan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close