Hukrim

Pengacara Azman Taufik Tidak Terima Dengan Putusan Hakim PN Tanjungpinang

Pengacara, Azman Taufik, Edward Arfa, f :ist

Tanjungpinang, MR – Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri, Azman Taufik yang merupakan 1 dari 12 terdakwa kasus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), melalui pengacaranya, Edward Arfa tidak terima putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jum’at (19/3/21) siang.

Edward mengatakan, protes tersebut dilontarkannya lantaran Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam sidang vonis yang dibacakan menjatuhkan hukuman kepada Azman Taufik sebanyak 6 tahun penjara dengan denda Rp. 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Namun, kata Edward didalam amar putusan hakim tersebut yaitu 9 tahun penjara dengan denda Rp. 400 Juta subsider 4 bulan penjara.

“Kami mendengar saat sidang, hakim memutuskan 6 tahun tapi kok didalam kamar putusan 9 tahun?,” herannya.

Edwar yang merupakan mantan Kepala PN Tanjungpinang periode 1998 hingga 2001 itu menuturkan dirinya mempunyai bukti berupa video bahwa hakim ketua, Guntur Kurniawan SH, mengatakan hukuman untuk kliennya sebanyak 6 tahun penjara.

“Saya akan tetap pada putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Kamis tanggal 18 Maret 2021 kemarin. Jika terjadi perubahan pada putusan sidang yang terbuka untuk umum itu, saya akan melakukan gugatan terkait pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya.

Sebab lanjut, Edward menurut Pasal 195 KUHAP berbunyi “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”

“Ingat dan pahami pasal tersebut, jangan mencoreng nama baik hakim, saya ini mantan hakim juga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral mengatakan dalam putusan persidangan itu yang berhak adalah ketua majelis hakim yang menggelar persidangan.

“Saya akan lakukan klarifikasi, tentunya akan saya tengahi dan lakukan mediasi antara penasehat hukum terdakwa dan ketua majelis hakim,” tungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/22) Majelis Hakim PN Tanjungpinang menggelar sidang vonis terhadap 12 tersangka IUP OP Tambang Bauksit di Pulau Bintan. (Red)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close