Bintan, mejaredaksi – Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pola distribusi dan penjualannya juga diduga belum sepenuhnya mengikuti ketentuan, karena Minyakita dijual oleh warung makan hingga individu yang bukan pengecer resmi.
Berdasarkan pantauan di salah satu warung makan yang beroperasi di salah satu halaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026), Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus dan tidak melayani pembelian secara eceran. Penjualan bahkan dipromosikan melalui media sosial.
Satu dus berisi enam kemasan berukuran dua kilogram. Dengan harga tersebut, Minyakita dijual sekitar Rp16.250 per liter, lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Seorang pedagang mengaku hanya membantu menjual Minyakita yang dititipkan seseorang sejak tiga hari terakhir.
“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.
Meski bukan penjual bahan pokok, ia mengaku permintaan Minyakita cukup tinggi, terutama dari pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.
“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.
Menurut pedagang tersebut, pembeli dalam jumlah besar memperoleh harga yang lebih murah. Untuk pembelian minimal 10 dus, Minyakita dijual seharga Rp193 ribu per dus.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasokan Minyakita berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.
“Gudangnya di Tanjungpinang. Kalau banyak pesan dulu, nanti disiapkan,” pungkasnya.
Disperindag Akui Masih Temukan Penjualan di Atas HET
Sebelumnya, Pengawas perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau mengaku rutin melakukan pengawasan terhadap distribusi Minyakita. Namun, praktik penjualan di atas HET masih ditemukan.
““Saat ini kita hanya memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Tahun kemarin juga sudah pernah kita tegur,” ujarn beberapa waktu lalu.
Aturan Penjualan Minyakita
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Minyakita hanya boleh didistribusikan ke pasar yang memenuhi persyaratan, seperti pasar rakyat yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan serta pasar tradisional.
Selain itu, penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, tata niaga dan skema harga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).
Dalam aturan tersebut ditetapkan harga dari produsen ke distributor pertama sebesar Rp13.500 per liter, distributor pertama ke distributor kedua Rp14.000 per liter, distributor kedua ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET kepada konsumen sebesar Rp15.700 per liter.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.










