
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengingatkan kepada ASN nya yang merupakan pasangan Caleg, untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pemilu 2024.
Kebijakan ini, kata Hasan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dan Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Dia harus cuti dan ikuti aturan, sebaiknya ikuti saja regulasinya,” ujar Hasan, Rabu (22/11).
Hasan tidak mengetahui secara persis, berapa jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang merupakan seorang suami atau istri Caleg Pemilu 2024.
“Nanti saya cek dulu, takut salah. Yang jelas, kalau istri saya caleg, saya sebagai ASN harus cuti,” ungkapnya.
Selain itu, Hasan juga akan menyurati Camat dan Lurahnya, untuk mengecek berapa banyak Ketua RT RW yang menjadi pengurus Parati Politik (Parpol).
Ketua RT dan RW itu, tegas Hasan wajib mengundurkan diri jika menjadi Caleg maupun pengurus Parpol. Hal ini, kata Hasan sesuai dengan aturan yang berlaku
“Yang sudah jadi caleg ya mengundurkan diri. Atau mengundurkan diri dari caleg. Itu pilihan,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






