
Jakarta, MR – Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Hal ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19, Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,
Aturan tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trisemester kedua (II) kehamilan. Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
Adapun syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil, yang dilansir dari kesehatan.kontan.co.id dan sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat vaksin Covid-19 ibu hamil adalah
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
- Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Selain memenuhi syarat vaksin Covid-19, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah. Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Surat edaran ini menyatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa jenis, yakni
- Vaksin Covid-19 Pfizer
- Vaksin Covid-19 Moderna
- Vaksin Covid-19 Sinovac
Itulah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil. Selain memperhatikan syarat di atas, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda. Red












