Oleh: Rajwa Ryanda Arkananta
Opini – Sebagai upaya peningkatan Produk Domestik Bruto, sekaligus mewujudkan visi Indonesia emas 2045, rezim Prabowo tampak serius menggarap upaya hilirisasi komoditas unggulan dalam negeri.
Dalam Visi Misi Asta Cita Prabowo-Gibran, program hilirisasi dituangkan sebagai salah satu dari 8 program utama pemerintahan mereka, yang nantinya akan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Hilirisasi tersebut di satu sisi tentu akan memberi nilai tambah bagi komoditas yang akan diekspor, yang nantinya akan bermuara pada peningkatan pendapatan per-kapita. Namun berkaca dari pengalaman sebelumnya, hilirisasi tersebut kerap dilakukan secara
sembarangan, nir etika, dan mereduksi lingkungan sekitar.
Ledakan smelter nikel PT. KFI pada Mei 2024 lalu misalnya, terjadi karena ketidaklayakan peralatan yang digunakan dan minimnya peran pengawasan pada industri hilirisasi, terutama pengolahan nikel. Alhasil, hilirisasi yang secara teori seharusnya meningkatkan nilai tambah dan devisa negara justru menimbulkan masalah baru yang penyelesaiannya membutuhkan sumber daya yang banyak dan tidak murah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan setidaknya tindakan preventif dan represif dari pemerintah guna menanggulangi eksternalitas negatif dari proses hilirisasi. Tentu dengan tetap mempertahankan kemudahan industri pengolahan dalam negeri. Disinilah peran kebijakan kepabeanan sebagai instrumen regulerend pemerintah.
Melalui kebijakan kepabeanan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Termasuk barang-barang hasil hilirisasi maupun barang penunjang hilirisasi itu sendiri.
Peran kebijakan kepabeanan sebagai kebijakan pengawasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Kepabeanan sebagai Gerbang Awal Impor Barang Penunjang Hilirisasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa industri hilirisasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya menggunakan sumber daya dalam negeri. Dibutuhkan setidaknya peralatan, mesin canggih, dan barang penunjang lainnya guna mengolah komoditas menjadi barang yang bernilai lebih tinggi.
Oleh karena itu, industri hilirisasi kerap melakukan impor peralatan dan mesin canggih dari negara lain. Di sini peran kebijakan kepabeanan dalam memastikan bahwa barang impor yang masuk aman dan sesuai regulasi.
Melalui klasifikasi jalur impor barang, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pemeriksaan preventif melalui jalur merah, kuning, hijau, dan Mita terhadap barang impor berdasarkan manajemen resiko yang ditimbulkan, mencakup risiko profil importir dan risiko komoditas impor.
Jalur merah misalnya, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen yang ketat bagi barang dengan risiko tinggi, seperti barang lartas atau barang tertentu yang sensitif.
Berbeda dengan jalur hijau dan Mita, Bea Cukai justru memberikan kemudahan maksimal dan pemeriksaan minimal bagi importir atau komoditas berisiko rendah.
Dengan adanya pengelompokan tersebut, Bea Cukai dapat menjalankan pengawasan yang efektif untuk mencegah pelanggaran sambil memastikan kelancaran arus barang, sehingga menciptakan keseimbangan antara pengamanan dan efisiensi dalam proses impor.
Sebagai titik masuk utama bagi barang impor yang diperlukan untuk mendukung hilirisasi, kepabeanan juga dapat berperan sebagai fasilitator khusus untuk barang-barang yang menunjang industri hilirisasi.
Salah satu bentuknya adalah fasilitas kawasan berikat, yakni fasilitas yang diberikan kepada perusahaan industri yang berorientasi pada ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat yang lainnya. Fasilitas tersebut mencakup penangguhan bea masuk, PPN/PPnBM Tidak Dipungut, dan pembebasan cukai.
Kemudahan yang ditawarkan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya logistik sekaligus upaya pengawasan melalui pemeriksaan dokumen dan fisik barang.
Kepabeanan sebagai Pintu Akhir Ekspor Komoditas Hilirisasi
Kepabeanan tidak hanya sekadar gerbang keluar bagi komoditas hilirisasi, tetapi juga benteng terakhir untuk memastikan bahwa produk yang akan diekspor memenuhi standar mutu internasional.
Salah satu yang dapat dilakukan Bea Cukai dalam konteks kepabeanan adalah dengan penerapan sertifikasi keamanan dan standar lingkungan yang ketat. Dengan bauran kebijakan antar lembaga terkait, misalnya Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dapat mewajibkan sertifikasi keamanan dan standar lingkungan sebagai syarat ekspor bagi produk hilirisasi tertentu.
Misalnya, produk yang dihasilkan dari proses hilirisasi mineral atau sumber daya alam lainnya harus memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa proses produksinya memenuhi standar keberlanjutan dan keselamatan pekerja.
Penerapan sertifikasi dan standar lingkungan tersebut merupakan langkah represif pemerintah yang strategis untuk memastikan praktik hilirisasi berjalan sesuai prosedur keamanan dan kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, hanya produk yang telah lulus uji standar lingkungan yang dapat diekspor, mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi praktik hilirisasi yang lebih bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.
Kebijakan Kepabeanan yang Frugal: Menyeimbangkan Pengawasan dan Kemudahan Arus Barang
Kebijakan kepabeanan yang efektif dan efisien atau "frugal" memiliki peran vital dalam memastikan bahwa ekspor dan impor komoditas hasil hilirisasi berjalan sesuai standar mutu internasional sekaligus mematuhi prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dengan penerapan kebijakan yang cermat dan berbiaya rendah, pemerintah dapat memaksimalkan sisi pengawasan dengan efektif dan kemudahan proses logistik yang efisien.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan industri hilirisasi dapat tumbuh subur di dalam negeri, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengawasan hilirisasi melalui instrumen kepabeanan yang aman dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang frugal, kebijakan kepabeanan dapat memberikan keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan proses ekspor-impor, mendukung hilirisasi komoditas yang berorientasi pada nilai tambah sekaligus menjaga lingkungan.
Kebijakan ini memiliki peran krusial dalam mendorong eksportir untuk meningkatkan kualitas produk dan memastikan proses produksinya sesuai dengan standar keamanan dan berkelanjutan, karena hanya produk yang sesuai dengan standar tersebut yang diizinkan untuk diekspor.
Kebijakan kepabeanan yang terstruktur dengan baik ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk hilirisasi Indonesia, tetapi juga memperkuat posisi negara dalam rantai logistik global dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Rajwa Ryanda Arkananta,
Mahasiswa Semester 5, Universitas Indonesia, Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal
Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.






