Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepulauan Riau di Dompak, Kota Tanjungpinang, mulai menunjukkan perkembangan. Terpidana Harly Tambunan menyetorkan uang pengganti (UP) sebesar Rp3.527.193.000 ke kas negara setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyetoran tersebut dilakukan usai Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 11922 K/PID.SUS/2025 yang menghukum Harly dengan pidana penjara selama enam tahun.
Selain hukuman badan, MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti total Rp8.831.268.424 atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan gedung penyiaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa setoran Rp3,5 miliar itu merupakan tahap kedua pengembalian uang pengganti.
“Sebelumnya terpidana telah menyetorkan Rp200 juta. Ini adalah kelanjutan dari kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Rachmad, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan perhitungan jaksa, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan mencapai Rp5.010.616.497. Batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana untuk menutup sisa kerugian negara. Alternatif lainnya, terpidana akan menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, yang lebih dulu memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL), masing-masing Rp650 juta pada 16 Oktober 2025 dan Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.
“Dengan demikian, uang pengganti dari terpidana Meggy telah lunas seluruhnya,” ujar Rachmad.
Kejaksaan menegaskan komitmennya tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara












