Batam, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menghadirkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam, Kamis (2/10/2025). Kali ini, tema yang diangkat adalah pencegahan penyalahgunaan narkoba, anti perundungan, dan bijak bermedia sosial.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar.
Sekitar 100 siswa antusias mengikuti pemaparan seputar bahaya narkoba, dampak bullying, hingga risiko penyalahgunaan media sosial.
Yusnar menegaskan bahwa ancaman pidana terkait narkoba sangat berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.
“Generasi muda harus mengenali ancaman narkotika dan psikotropika. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga masa depan,” ujar Yusnar.
Selain soal narkoba, isu perundungan atau bullying disebut dapat memicu trauma mendalam, depresi, hingga menurunkan prestasi akademik.
Sementara bagi pelaku, kebiasaan merundung dapat membentuk karakter agresif dan antisosial. Karena itu, sekolah diharapkan mampu menjadi ruang aman bagi semua siswa.
Di sisi lain, Yusnar juga menyinggung pentingnya literasi digital. Media sosial memang memberi manfaat dalam komunikasi dan pendidikan, namun di balik itu ada ancaman serius seperti hoaks, kecanduan, hingga cyberbullying.
“Bijak bermedia sosial adalah bagian dari revolusi mental generasi muda,” tegasnya.
Program JMS Kejati Kepri ini diapresiasi pihak sekolah. Kepala MTsN 1 Batam, Khairina menyebut kegiatan tersebut membantu guru dan siswa memahami aspek hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap anak-anak semakin sadar dan mampu menghindari perilaku yang melanggar hukum,” ucapnya.
Dengan pendekatan edukasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berharap pelajar tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga kuat dalam karakter, berintegritas, serta siap menjadi generasi penerus bangsa yang bebas dari narkoba, bullying, dan hoaks.










