Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang melibatkan delapan orang, termasuk pasangan suami istri. Mereka ditangkap dari tujuh kasus berbeda di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka berinisial AI, SA, MA, MN, YM, EY, MJ, dan IH. Penangkapan dilakukan bertahap sejak 3 hingga 4 Juni 2025.
“Yang menarik, salah satu jaringan melibatkan pasangan suami istri, SA dan MA. MA diketahui mengantar barang saat ada permintaan, sementara SA mengaku sebagai pemilik sabu,” jelas Lajun, Kamis (12/6/2025).
Dalam penggerebekan di rumah pasangan tersebut di Kampung Bugis, polisi menyita 11 paket sabu seberat 4,21 gram. Di lokasi yang sama, dua tersangka lainnya, MN dan YM, juga ditangkap dengan total barang bukti hampir 6 gram sabu.
Penangkapan lainnya dilakukan di Jalan Sutan Syahrir, Kampung Bulang, dan Tanjungpinang Timur. Total barang bukti dari delapan tersangka mencapai 20,19 gram sabu, dua timbangan digital, tujuh handphone, dua sepeda motor, serta alat hisap sabu.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar utamanya,” tegas Lajun.
Penulis: Ismail | Editor: Andri











