Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian Gelar Operasi Patuh

Petugas karantina pertanian saat melakukan pemeriksaan

TANJUNGPINANG, MR – Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perkarantinaan, Karantina Pertanian Tanjungpinang gelar Operasi Patuh Karantina jelang Iduladha 1441 H di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.

Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan kegiatan operasi patuh untuk mengimplementasikan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sesuai amanah UU tersebut maka operasi patuh dilaksanakan bersama instansi terkait, baik aparat keamanan yaitu Kepolisian, POMAL, POMAD, Bea & Cukai juga Karantina Ikan (BKIPM).

Komandan Operasi Khalid Daulay mengatakan, operasi patuh karantina bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat akan arti penting karantina pertanian, yaitu dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK.

Operasi patuh ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa Karantina Pertanian itu mendukung kesejahteraan petani dengan mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit bagi hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Karena diluar Bintan masih banyak HPHK/OPTK yang perlu kita cegah masuknya ke Bintan khususnya dan Indonesia pada umumnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho dalam sambutannya menyebutkan, ini adalah implementasi pasal 82 UU No. 21/2019, untuk memastikan masyarakat patuh aturan karantina, dan masyarakat terlindungi kesehatan dan keamanan pangannya.

“Kegiatan operasi patuh mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perkarantinaan,” sebutnya.

Berdasarkan catatan tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada semester I/2020 terjadi sebanyak 190 kali, sementara pada periode sama di tahun 2019 sebanyak 279 kali, sehingga  telah terjadi penurunan pelanggaran cukup signifikan diseluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Karena kegiatan operasi patuh ini kita selenggarakan bersama, maka segala hal yang tidak memenuhi aturan atau persyaratan harap dilakukan tindakan dan  dikoordinasikan dengan sebaik mungkin, sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan, pentingnya bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan, sehingga upaya kita mencegah masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK dapat terlaksana dengan baik. Menjaga negeri ini tak mungkin dilakukan sendiri, maka bersinergi adalah solusi.

Sejalan dengan harapan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan ketersediaaan pangan yang cukup bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Seluruh jajaran kementerian pertanian harus bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga program didaerah bisa sejalan dengan program dan kebijakan Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *