
Batam, MR- Dua tersangka Inisial J dan E, Jabatan Direktur dan Manager PT. SMB, sebuah perusahaan yang melakukan Perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan.
Kedua tersangka melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK, M.Si, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik, MH, saat Konfrensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (14/8/20).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.IK, M.Si mengatakan PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.
kemudian pada senin (10/8/20) dilakukan penyerahan terhadap ketiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar dengan diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL, selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.
“Ada pun ketiga jenazah tersebut berinisial D A N berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, Insial S beralamat di Biruen, Aceh dan M berasal dari Biruen, Aceh” Ujar Harry.
Lebih lanjut Harry menjelaskan, pada (11/8 20) Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, pada (12/8/20) Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam.
“Modus Operandi mereka sama dengan kejadian sebelumnya. yaitu melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing” lanjutnya
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, Uang senilai Rp. 38, 5 juta dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 milyar, jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.
“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri.Red











