Jakarta, mejaredaksi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE) kini menjadi tulang punggung utama dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di jalan raya.
Menurutnya, 95 persen proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia saat ini dilakukan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara tilang manual hanya menyisakan 5 persen dari total keseluruhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus saat memberikan arahan kepada para Pejabat Utama (PJU) dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin (14/10/2025).
“Ada perkembangan luar biasa dalam sistem kita—mulai dari chatbot, pengiriman dokumen digital, hingga manual. Tapi yang jelas, 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas kini menggunakan ETLE, dan hanya 5 persen dengan tilang manual,” ujar Kakorlantas.
Dengan dominasi sistem elektronik, Kakorlantas menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan liar (pungli) atau transaksi di luar prosedur. Seluruh pelanggaran harus diproses transparan melalui sistem ETLE agar pelayanan publik semakin bersih dan profesional.
Ia juga mengingatkan jajarannya untuk terus menjaga integritas dan menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.
Irjen Agus menekankan bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagian dari transformasi pelayanan publik Polri di era modern.
“Transformasi digital bukan sekadar alat penegakan hukum, tapi simbol perubahan dalam pelayanan. Saya berharap seluruh jajaran bisa memberi warna terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kakorlantas menambahkan, perubahan ini menjadi prioritas utama Polri dalam mengembangkan dan mengontrol sistem hukum yang efisien, transparan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Sudah saatnya kita berubah. Pola pikir kita harus modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.












