Kanwil DJBC Khusus Kepri Amankan Kapal Bermuatan Ribuan Botol Mikol Ilegal

Konfrensi pers penegahan ribuan botol mikol di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun. Foto: Humas Kanwil DJBC Kepri.

Karimun, MR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri) mengamankan kapal KM. Indo King Jaya, beserta ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal yang ada di dalamnya. Kapal tersebut diamankan di 35 mil timur laut dari perairan Berakit Kabupaten Bintan, pada Selasa (30/5/2023) yang lalu.

Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya impor mikol secara illegal. Setelah itu, petugas DJBC Kepri langsung melakukan patrol untuk melakukan pemantauan pergerakan target.

Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai Kepri menemukan target yang sedang berlayar di perairan Singapura, pada Senin (29/5/2023). Kapal tersebut, kata Rasyid berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

“Satgas Patroli melakukan pemantauan. Kapal sempat mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan berakit. Kemudian kita berhasil bersandar dan melakukan pemeriksaan,” ujar Rasyid, Kamis (1/6/2023).

Setelah diperiksa, KM. Indo King Jaya ini ternyata hendak berlayar menuju Kabupaten Lingga dari Singapura. Bahkan, kapal tersebut memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.

“Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut KM. Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, DBJC Kepri langsung meninda berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6828 botol. Kata dia, barang muatan ini diperkirakan bernilai ±4,5 milyar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar ±3,3 milyar rupiah.

Dia menambahkan, bahwa Kakanwil Bea Cukai Kepri sangat mengapresiasi atas informasi dari masyarakat dan satgas patroi laut Bea dan Cukai. Pihaknya mengatakan akan terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya

“Sejalan dengan fungsinya sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi,” pungkasnya.

Penulis: Ismail

Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *