Batam, mejaredaksi – Petugas Karantina Kepri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10.647 ekor kuda laut kering seberat 20,971 kilogram yang akan dikirim dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Jakarta. Komoditas ilegal ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan sah lainnya.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebutkan, pengiriman ini diduga dilakukan oleh warga negara asing asal Mesir, yang berencana membawa kuda laut sebagai cendera mata ke negaranya. Barang dikemas dalam empat koper besar dan disamarkan bersama makanan ringan.
“Petugas segera melakukan penahanan setelah mengetahui komoditas tersebut tidak memiliki dokumen karantina. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kekayaan hayati Indonesia,” jelas Herwintarti, Jumat (16/5/2025).
Menurut pengakuan pemilik, kuda laut itu dibeli melalui grup jual beli online karena dipercaya memiliki khasiat sebagai obat penambah stamina.
Hasil pemeriksaan tim Karantina Kepri dan BPSPL Padang mengidentifikasi tiga jenis kuda laut, yaitu Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya masuk dalam Appendix II CITES, artinya belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangannya tidak diatur.
Pengiriman ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemilik telah diberikan edukasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Karantina Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kelestarian biota laut dan sumber daya alam Indonesia dari perdagangan ilegal.
Penulis/Editor: Panca






