Batam, mejaredaksi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak tegas pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal China yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (22/6/2025). Penolakan ini dilakukan karena dokumen kesehatan produk tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bahwa permohonan tindakan karantina diajukan pemilik barang sejak Kamis lalu melalui sistem SSm QC. Setelah dilakukan verifikasi ketat oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian dalam sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Setelah diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen sesuai Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024, pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga kami lakukan penolakan,” jelas Herwintarti.
Sayuran asin tersebut dimuat dalam satu kontainer dan kini dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mencegah potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta gangguan terhadap kesehatan dan lingkungan.
Herwintarti menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Karantina Kepri menjaga ketahanan dan keamanan pangan, khususnya di wilayah perbatasan.
Kebijakan ini juga mendukung arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, dalam mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Setiap media pembawa yang masuk ke Indonesia wajib aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Kami akan terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat,” tutupnya.






