Tanjungpinang, mejaredaksi – Dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTK) Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tengah menjadi sorotan. Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan pihaknya menunggu hasil investigasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
“Jika hasil laporan nanti menyatakan ada pelanggaran, maka tiga oknum yang kini sudah menjadi PPPK akan diproses sesuai ketentuan. Bila terbukti bersalah, kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Nyanyang di Tanjungpinang, Senin (27/10/2025).
Wagub menambahkan, saat ini kasus tersebut juga tengah diidentifikasi oleh aparat hukum. Meski begitu, ia mengaku belum mendapat laporan perkembangan terkini dari pihak berwenang.
“Masih diidentifikasi oleh APH. Intinya kami menunggu laporan resmi,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya 40 orang tenaga honorer menjadi korban dalam dugaan percaloan tersebut.
Tiga oknum PPPK berinisial RK, DT, dan I diduga meminta uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan janji akan membantu korban diterima bekerja sebagai tenaga tata usaha (TU) di sejumlah SMA dan SMK di Kepri.












