Tanjungpinang, mejaredaksi – Penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret enam tersangka di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan kembali tersendat. Meski masa penahanan sudah habis, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengungkapkan bahwa berkas perkara dari Polresta Tanjungpinang telah dilimpahkan pada 21 Juli 2025. Namun, jaksa peneliti kembali menemukan kekurangan dalam kelengkapan formil dan materil.
“Berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik. Terakhir kami terima lagi tanggal 21 Juli,” ujar Senopati, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 40 hari, sejak 14 Juni hingga 23 Juli 2025. Namun, kewenangan perpanjangan hanya bisa dilakukan satu kali sesuai KUHAP.
Sayangnya, jaksa enggan mengungkap secara rinci apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
Kasus ini sempat menghebohkan karena melibatkan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan atribut resmi dan teknologi canggih untuk memalsukan dokumen.
Enam tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.
Sebanyak 247 warga menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.









