Nyinyir Penusukan Menko Polhukam, Warga Tanjungpinang Diamankan Polisi

Ilustrasi google

TANJUNGPINANG, (MR) – Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan berinisial AS atas duga postingan kepada Menko Polhukam Wiranto di facebook.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Ali mengatakan, pengamanan ini berdasarkan satu postingan diakun facebook yang diduga ada kaitannya dengan pak Wiranto.

“Kata-katanya yang itu seperti diitusuk y? Ada bayi dikampak, dibakar, dibunuh Wamena  tenang-tenang saja, kog ini heboh”. ujarnya Kasat Reskrim Selasa (15/10).

Kasat menyebutkan, berdasarkan data itu kita melakukan propelling akun facebook dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober lalu.

Pelaku dijerat dengan pasal ITE 28 ayat 3 dan undang-undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Karena ancaman hukuman empat tahun bersangkutan sudah kita pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, pada saat memeriksa handphone milik pelaku AS pihaknya menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman.

Pencakapan itu dikirim oleh pelaku berinisial EV kepada pelaku AS pengancaman itu dituju kepada saya selaku kasat Reskrim dimana pecakapan itu, “Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita”.

“Pelaku EV kita amankan dan wajib lapor,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *