Kasus Pangan Dan Kosmetik Ilegal Menggantung Di BPOM

Hasil tangkapan BPOM produk pangan dan kosmetik ilegal

TANJUNGPINANG – Hampir empat bulan kasus pangan ilegal dan kosmetik ilegal menggantung di BPOM Kota Tanjungpinang.

Pada bulan Mei lalu, BPOM Tanjungpinang mengamankan 70 item produk pangan ilegal dengan jumlah 8.754 pisces dan satu jenis kosmetik 270 yang ditaksir berjumlah Rp 300 juta di Pelantar II.

Pemilik barang berinisial D pun telah diperiksa. Bahkan berdasarkan data di BPOM, gudang merupakan milik sarana toko pangan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Dalam penjualan barang tersebut pelaku tidak menjual barang barang ini secara tertutup, mereka hanya menjual kepada para konsumen tetapnya saja.

Menanggapi hal itu, kepala Loka Pom Tanjungpinang, Mardianto mengatakan, masih proses, saat pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Masih kita proses kasus pangan dan kosmetik ilegal,” katanya Sabtu (28/9).

Mardianto menyebutkan, pemilik barang sudah panggil dan kita sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku melanggar undang-undang pangan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukum 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

“Selain itu juga melanggar undang-undang Kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed