Jakarta, mejaredaksi – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan hibah Barang Rampasan Negara kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa satu unit jaring ikan Purse Seine (Pukat Cincin) eks kapal Vietnam. Serah terima ini berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/3/2025).
“Barang rampasan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama terpidana Tran Mua,” ujar Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis.
Setelah berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan, sebelum akhirnya dihibahkan untuk kepentingan pendidikan di Universitas Hasanuddin.
Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan sebagai pihak pemberi hibah dan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai penerima hibah.
Acara ini turut disaksikan oleh pejabat terkait dari Badan Pemulihan Aset serta perwakilan Universitas Hasanuddin.
“Hibah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-16/MK.6/KNL.0304/2025 dan Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor Kep-50/Bpa.3/Bpapa.1/02/2025, yang menyetujui penyerahan barang rampasan negara kepada institusi pendidikan,” jelas Harli.
Kejaksaan berharap, penyerahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung riset dan pembelajaran di bidang perikanan, serta meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam praktik pengelolaan sumber daya laut.
Penulis/Editor: Panca









