
Lingga, MR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali melakukan pembekalan dengan penyuluhan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu, atau ekonomi lemah yang ada di Provinsi Kepri, pada Kamis (27/7).
Kali ini, Tim Kejati Kepri mendatangi kediaman masyarakat pesisir yang ada di Kabupaten Lingga untuk memberikan pembekalan penyuluhan hukum gratis. Tim Penyuluhan hukum Kejati Kepri ini terdiri dari Jaksa-jaksa pada Bidang Intelijen.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asintel Lambok MJ Sidabutar. Dalam hal ini, Tim Kejati mendatangi rumah-rumah penduduk yang merupakan suku laut yang berada di pesisir pantai.
“Topik yang didiskusikan pada kesempatan ini lebih banyak keluhan pelayanan kesehatan dari Petugas Poliklinik Desa dan masih adanya pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai Pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Denny.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan soal lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan permintaan agar menambah jumlah rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan, lewat Program Bantuan Bedah Rumah.
Denny menyampaikan, setiap akhir kunjungan di setiap rumah diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
“Warga Masyarakat dalam kesaksiannya merasa kaget dan terharu. Karena merasa diperhatikan dengan kedatangan langsung Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri yang membawa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan persoalan persoalan hidup masyarakat,” ungkapnya.
Denny menyampaikan, keluhan warga ditampung, dan hari ini juga permasalahan hukum tersebut terselesaikan dengan baik. Begitu pula para pejabat dari stakeholder terkait sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum door to door ini.
“Karena terlihat adanya sinergitas antara pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan adanya komitmen bersama untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya di masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri






