Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pertolongan jahat atau penadahan yang melibatkan empat tersangka.
Kegiatan ini digelar secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Undang Magopal, Senin (10/11/2025).
Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dengan tersangka Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP atas keterlibatan mereka dalam penjualan sepeda motor hasil curian di Tanjungpinang.
Meski terbukti terlibat, Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan setelah para tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai.
Selain itu, seluruh tersangka belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun. Masyarakat juga memberikan respons positif atas upaya penyelesaian damai ini.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk pembaruan sistem peradilan yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
“Kami ingin hukum hadir dengan wajah yang humanis dan berempati. Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi bisa menghadirkan kedamaian bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini akan dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Tanjungpinang sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.









