Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang 

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). (Foto: dok/mejaredaksi)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pejabat Eksekutif (PE) Operasional di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang berinisial AF, menjadi tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Rabu (8/11) kemarin. “AF sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Bank BPR Bestari,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Anteng, Kamis (9/11).

Denny menyampaikan, AF selaku PE Operasional BPR Bestari Tanjungpinang melakukan modus dengan melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Denny menyampaikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp.7 miliar. “Diperkirakan Rp.6 sampai Rp.7 miliar,” tambahnya.

Atas Perbuatannya, tersangka AF terancam Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang ditetapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.

Diketahui, status penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU BPR Bestari Kota Tanjungpinang, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, pada awal Agustus yang lalu.

Penyidik, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Yakni, rekening koran, hingga deposito penarikan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *