Kejati Kepri Ungkap 7 Kasus Korupsi Besar Sepanjang 2024

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga 9 Desember 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati Kepri, Senin (9/12/2024) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto memaparkan capaian kinerja terkait penanganan tujuh kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah.

Capaian tersebut meliputi, Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri dengan angaran APBN 2022 sebesar Rp9.660.769.120 yang diduga menaglami penyimpangan.

“Berdasarkan Audit BPK, kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan ditahan,” ujar Teguh.

Kedua, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelabuhan wilayah Batam yang melibatkan PT Gema Samudera Sarana tahun 2021 merugikan negara hingga Rp9,63 miliar dan $318.749,52. Proses pemberkasan kasus ini tengah dilakukan.

Ketiga, kasus serupa yang melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dengan tersangka Syahrul mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan $318.749,52.

“Keempat korupsi PNBP dengan tersangka yang sama yaitu Syahrul namun perusahaan berbeda, PT Segara Catur Perkasa di wilayah Batam  dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22,” lanjut Teguh.

Selanjutnya, dugaan pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun tahun 2016–2019 masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP.

Kasus keenam korupsi asuransi aset PT Persero Batam (2012–2021) yang melibatkan tersangka Alwi M. Kubat telah memasuki tahap penuntutan.

Terakhir, Korupsi Proyek Polder Pengendali Banjir Tanjungpinang oleh PT. Belimbing Sriwijaya tahun anggaran 2021 dengan tersangka Pesrizal

“Kasus ini telah dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 28 Mei 2024,’ jelas Teguh.

Penanganan kasus-kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Kepri menindak korupsi dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *