Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya penertiban kembali dilakukan Satpol PP Tanjungpinang terhadap pembatas lahan yang dinilai menghalangi akses jalan menuju Pabrik Teh Prendjak, di Jalan D.I Panjaitan, Jumat (27/2/2026). Ini menjadi kali ketiga pembongkaran dilakukan di lokasi yang sama.
Sebelumnya, petugas telah merobohkan tembok setinggi sekitar satu meter dan pagar berbahan kayu. Namun kali ini, pembatas yang dibangun menyerupai median jalan turut ditertibkan.
Pantauan di lapangan, satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan struktur pembatas tersebut. Proses pembongkaran sempat memanas akibat adu argumen antara petugas dan sejumlah pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan.
Beberapa orang bahkan berdiri di sekitar taman dekat lokasi, berupaya menghalangi excavator agar tidak meratakan area tersebut. Akibatnya, petugas hanya berhasil membongkar tembok pembatas di sisi kanan area pabrik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan trotoar dan akses jalan umum.
“Pemanfaatan jalan dan trotoar harus sesuai ketentuan. Ini diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, meski pembatas dan taman tersebut berdiri di atas tanah pribadi, aturan mengenai fungsi jalan dan trotoar tetap wajib dipatuhi. Ia enggan menanggapi lebih jauh terkait ketegangan yang terjadi di lokasi.
Di sisi lain, pemilik lahan bernama Djodi menyatakan bahwa pembatas tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat resmi miliknya. Ia merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar legalitas kepemilikan.
“Tanah ini sah milik saya. Saya hanya memasang pembatas, bukan mendirikan bangunan,” tegasnya.












