Ketua Melayu Raya Tanjungpinang : Hendri Yanto Sudah Dinonaktifkan Dari Sekretaris Korwil

Hendri Yanto saat diamankan pihak kepolisian, f : ist

Tanjungpinang, MR – Ketua Korwil Melayu Raya Tanjungpinang, Ari Sunandar angkat bicara, terkait penangkapan Hendri Yanto yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ari mengakui bahwa Hendri Yanto alias Birong itu mememang Sektretaris Korwil Melayu Raya Tanjungpinang.

Namun, kata dia yang bersangkutan (birong) sudah dinonaktifkan dari Melayu Raya Tanjungpinang sejak terlibat kasus penipuan tersebut.

“Yang bersangkutan benar dulunya Sekretaris Korwil Melayu Raya Tanjungpinang. Tapi, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak adanya kasus ini,” ujar Ari Sunandar, Jum’at (5/2/21).

Ari menegaskan, kasus yang menimpa mantan sekretarisnya itu tidak ada hubungan sama sekali dengan Melayu Raya, melainkan hanya masalah pribadi.

“Itu masalah pribadi yang bersangkutan,” tegas Ari.

Saat ini, sambung dia pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum, terkait kasus Birong yang melakukan tindak pidana penipuan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Hendri ditangkap pihak Kepolisian lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif. Halasil, pelaku berhasil membuat rugi korbannya hingga puluhan juta.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap Hendri Yanto alias Birong itu.

“Sudah kita tangkap semalam di Jembatan Dompak, sudah kita tahan dan meminta keterangan dan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar AKP Rio, Jum’at (5/2/2021) siang.

Dirinya mengakui, saat ini sudah ada sebanyak 3 orang yang mengadu ke Polisi, dikarenakan pernah menjadi korban perbuatan Birong. Dan kata dia, Polisi tetap melakukan pendalaman, untuk mencari korban lainnya.

“Ini ada kaitan dengan korban lainnya, yakni sampai hari ini sudah ada 3 orang yang mengadu ke kita. Nanti kita kembangkan lagi apakah ada korbannya lainnya lagi,” ungkapnya.

AKP Rio mengakui, pelaku juga sempat melancarkan aksinya kepada salah seorang korban berinisial AGS. Setidaknya, AGS telah ditipu Birong dengan kerugian senilai 74 juta (Rp 74.800.000).

“Atas perbuataannya, Hendri alias birong terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed