Korban Kecelakaan Diduga Diperas Oknum Polisi di Tanjungpinang, Patah Tulang Kaki Ditabrak Mobil

Korban Kecelakaan Sis (34) yang mengalami patah tulang kaki di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang. (Foto:dok.mejaredaksi)

Tanjungpinang, MR – Seorang warga Perumahan Pondok Gesya, Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang, berinisial Sis (34) dimintai uang sebesar Rp2 juta oleh oknum polisi di Tanjungpinang.

Sis mengakui, menjadi korban Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) pada pada Jumat (11/3/2022) lalau sekitar pukul 22.00 WIB. Sis yang saat itu mendendarai sepeda motor, ditabrak mobil di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang.

“Waktu itu mobilnya mau masuk ke Perumahan Mahkota Alam Raya. Mobilnya berhenti kayak kasi saya jalan, pas waktu saya jalan, dia ikut jalan dan nabrak saya,” ujar Sis saat ditemui di rumahnya, Senin (4/4/2022).

Kemudian, kata dia pengendara mobil jenis Livina langsung pergi meninggalkan Sis tergeletak didalam sebuah parit di tempat kejadian. Namun, pengendara yang diketahui berinisial T ini datang kembali dengan mobil yang berbeda, dan mengantarkan Sis ke Rumah Sakit setempat.

“Habis itu tidak ada tanggung jawab lagi, pelaku yang menabrak cuman mengantar kerumah sakit aja. Selebihnya tidak. Saya sekarang mengalami patah tulang dibagian kaki,” ungkapnya.

Sis mengatakan, saat ini keluarganya menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya berobat hingga operasi tulang belakang yang patah. Bahkan, kata Sis istrinya juga sempat membuat laporan ke Satlantas Polres Tanjungpinang, soal kejadian kecelakaan ini.

Istri Sis membuat laporan ke Polisi tersebut untuk mengkalim asuransi Jasa Raharja. Namun, sambung Sis istrinya malah dimintai uang senilai Rp 2 juta oleh oknum Polisi di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Memang bisa dikeluarin, tapi oknum Polisi itu minta dana Rp 2 juta. Rp 2 juta untuk mengeluarin surat itu, kalau tidak bayar harus lewat sidang, jadi lama lagi baru keluar katanya,” jelas Sis.

Dirinya menuturkan, bahwa bukti penyerahan uang berupakan kwitansi juga tidak diberikan oknum Polisi tersebut. Yang jelas, kata Sis, nilai uang tersebut telah dipatok dan harus diserahkan malam itu juga.

“Harus malam itu juga, kalau nunggu besok katanya lain polisinya. Saya harap yang nabrak juga ada rasa iba untuk memmbantu, karena saya juga patah tulang punggung,” tukasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Sugana membantah bahwa tidak benar dalam pengurusan surat laporan untuk dapat mengkelim Jasaraharja tidak dipungut sepeserpun.

“Tidak benar LP tidak ada dipungut biaya. Informasinya kedua pengedara sudah damai,”kata Made saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatsap. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *