Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang mahasiswi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial TL (22), diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota tersebut.
Dugaan pelecehan ini terjadi berulang kali sejak tahun 2024 dan kini keluarga korban mendesak keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Menurut pihak keluarga, korban telah mengalami pelecehan sebanyak tiga kali selama berada di lingkungan LBH.
“Sudah tiga kali mengalami pelecehan. Bagian tubuh dipegang-pegang selama dia (korban) magang di sana,” ungkap Bobo, perwakilan keluarga korban, Selasa (22/4/2025).
TL sempat melaporkan tindakan tersebut ke atasan di LBH, namun dugaan pelaku tetap melanjutkan perbuatannya. Akhirnya, keluarga memutuskan untuk membawa korban membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Tapi pelaku masih melakukan perbuatan tersebut dan korban kami bawa untuk membuat laporan,” tambah Bobo.
Kini, korban mengalami trauma mendalam dan telah menerima pendampingan psikologis dari dinas terkait. Ia juga memilih mundur dari kegiatan magang untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Meski laporan telah dilayangkan ke Polresta Tanjungpinang, pihak keluarga menyesalkan bahwa pelaku masih belum ditahan.
“Jadi kami minta keadilan, masa iya pelaku pelecehan informasinya sekarang bebas begitu saja. Sebelumnya sempat ditahan,” tegas Bobo.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.
“Sudah kita tindak lanjuti, saat ini masih pemeriksaan saksi. SPDP-nya sudah kita kirim ke jaksa,” ujarnya.












