Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai memanaskan mesin menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) terbaru Tahun 2025. Langkah itu ditandai dengan Sosialisasi Hukum KUHAP terbaru yang digelar di Cendrawasih Wing Stage Golden View Hotel, Bengkong, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan upaya strategis untuk memastikan seluruh personel Polri di Kepri memiliki pemahaman yang seragam sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa perubahan regulasi menuntut kesiapan mental dan profesionalisme aparat penegak hukum, terutama para penyidik.
“KUHP dan KUHAP yang baru tidak cukup hanya dibaca, tapi harus benar-benar dipahami dan dijadikan pedoman dalam setiap tindakan kepolisian,” tegas Asep.
Ia juga menekankan pentingnya pendalaman lanjutan di setiap satuan kerja agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Menurutnya, keseragaman pemahaman hukum menjadi kunci keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, akademisi hukum Dr. Albert Aries, serta seluruh peserta sosialisasi.
Menutup kegiatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan bahwa suksesnya penerapan KUHAP terbaru adalah tanggung jawab kolektif seluruh personel Polri.
“Perubahan undang-undang harus diikuti perubahan pola pikir. Polri dituntut semakin profesional dan adaptif sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan implementasi KUHAP 2025, sejalan dengan transformasi Polri menuju institusi yang modern, profesional, dan dipercaya publik. Singkatnya: aturannya baru, cara kerjanya juga harus naik kelas.











