
Tanjungpinang, MR- Bagi warga Tanjungpinang kini harus bersiap merogoh kocek jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker. Pasalnya pemerintah kota Tanjungpinang kini sudah mengeluarkan peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang No 29 tahun 2020 yang mengatur sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Sekretaris daerah kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Perwako Tanjungpinang No 29 tahun 2020 hari ini telah ditandatangi oleh Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma.
“Perwako itu sudah ditandatangani oleh ibu Walikota hari ini, nantinya akan ada sangsi administrasi berupa denda bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan” kata Teguh saat menghadiri Apel kesiapan Operasi Yustisi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).
Besaran sangsi administasi berupa denda menurut Teguh terbagi dalam dua kategori yaitu perorangan sebesar Rp 50 ribu dan pelaku usaha sebesar Rp 150 ribu. Khusus Pelaku usaha jika melakukan pelanggaran berat akan ada sangsi pencabutan izin usaha.
“Jika sangsi lisan dan tertulis sudah dijalankan, selanjutnya akan dikenakan sangsi denda yang tidak menggunakan masker Rp 50 ribu dan yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran bagi pelaku usaha akan diberikan sangsi administrasiberupa denda Rp 150 ribu serta pelanggaran berat berupa pencabutan izin usaha ” jelas Teguh.
Penertiban dan penindakan terhadap pelanggar Perwako no 29 tahun 2020 akan dilakukan oleh tim gabungan. yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI. Red












