
Karimun, MR – Dua tersangka tindak pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepri.
Salah satu tersangka Fahmi Syahputra terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki dikarenakan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas Polisi.
Berawal Unit Reskrim Polsek Kundur Utara membekuk seorang tersangka berjenis kelamin perempuan bernama Liza Mulyati, di kawasan Kobel Laut, Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.
Setelah itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain bernama Fahmi Syahputra di sebuah kebun warga, di Pulau Kundur.
“Setelah kita kembangkan penangkapan tersangka Liza, kita kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Fahmi di sebuah kebun,” kata Kanit Reskrim Polsek Kundur Utara, Aipda Riyanto.
Ketika ditangkap, Fahmi melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
“Tersangka berusaha melawan dan hendak melarikan diri,” jelas Riyanto.
Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, obeng dan kunci 12 yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak.
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, polisi mendapatkan informasi jika Fahmi berstatus narapidana atau seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Barat. Ia dikabarkan melarikan diri pada tanggal 10 Juli 2023.
“Infonya, tersangka Fahmi adalah tahan yang kabur dari Solok dengan kasus pencurian. Namun kita masih koordinasikan hal tersebut,” sebut Riyanto.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kundur Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Putra
Editor: Rico Barino






