Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai menyiapkan langkah strategis penyesuaian anggaran guna ketentuan UUD Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Sekretaris Daerah, Zulhidayat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan mandat nasional, bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah.
“Bukan pemotongan 30 persen, itu memang UU HKPD yang mengatur belanja pegawai maksimum 30 persen pada 2027,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Pemko tengah melakukan berbagai simulasi penyesuaian, termasuk kemungkinan merombak struktur pendapatan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu opsi yang mencuat adalah penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan menggantinya dengan skema honorarium sesuai mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Opsi simulasi kita, mungkin TPP ditiadakan, tetapi diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Meski demikian, Zulhidayat menyebut bahwa skema tersebut masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final.
Pemerintah daerah tetap menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.
Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan tersebut dengan langkah antisipatif, sembari memastikan stabilitas kesejahteraan ASN tetap terjaga.
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, itu berlaku 2027. Sebagai bagian dari pemerintah, kita akan laksanakan dan tindaklanjuti,” pungkasnya.











