Mencuri di Rumah Tetangga, Waria 33 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Edi alias Eka (33) pelaku pencurian di rumah tetangganya di rumah tetangganya di Jalan Diponegoro, di Kota Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, MR – Seorang waria berinisial Edi alias Eka (33) di Kota Tanjungpinang, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri di rumah tetangganya di Jalan Diponegoro.

Edi diringkus petugas Polsek Tanjungpinang Kota, saat bertransaksi menjual barang hasil curian, kepada Polisi yang sedang menyamar.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada awal Maret 2023 lalu. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang.

Setelah berhasil masuk, pelaku Edi langsung mengambil dua jam tangan merk Arbutus dan Alexander Christie, serta sepatu merk Fila, hingga uang senilai 8 ringgit.

“Total kerugian senilai Rp. 8 juta. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata pelaku tinggal didepan rumah korban,” ujar AKP Sandy, Selasa (11/4/2023).

Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapati ada postingan penjualan sepatu merk Fila, di facebook group BJB Tanjungpinang.

Selanjutnya korban dan Polisi mengajak pelaku untuk COD, dengan alibi ingin membeli sepatu tersebut, di Jalan Bakar Batu. Setelah di cek, ternyata sepatu tersebut milik korban.

“Memang benar sepatu tersebut milik korban yang hilang. Pelaku langsung diamankan, dan mengaku telah mencuri jam tangan di rumah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku Edi terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *