- Pemusnahan barang bukti narkoba dan tindak asusila digelar di Kejari Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023). Kedua kasus ini mendominasi perkara di kota ini. (Foto: Syaifullah)
Tanjungpinang, MR – Penyalahgunaan narkoba dan asusila menjadi kasus yang menonjol di Tanjungpinang, mendominasi perkara ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Kejari Tanjungpinang menangani sebanyak 56 berkas perkara kedua kasus itu.
Sebanyak 2.121 gram narkoba jenis sabu sabu, 2.005 gram narkoba jenis daun ganja, 0.37 gram pil ekstasi serta sejumlah unit telpon selular disita.
Kejari juga menyita relatif banyak pakaian yang berhubungan dalam perkara asusila.
“Perkara cabul sama narkoba nyaris setiap hari pasti ada,” ujar Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu usai menggelar pemusnahan barang bukti dari 56 berkas perkara itu, Rabu (31/5/2023).
Kejari Tanjungpinang mengajak kepolisian setempat untuk memberantas perkara penyalahgunaan narkoba dan kejahatan asusila.
JPU Kejari Tanjungpinang dia sebut kerap memberikan tuntutan hukuman paling berat untuk membuat pelaku jera.
Pihaknya juga diakui Lanna cukup intens melakukan penyuluhan hukum, baik di sekolah maupun kantor instansi pemerintah dalam rangka menurunkan angka perkara narkoba dan asusila.
“Kita berharap perkara asusila dan narkoba minimal dapat berkurang. Karena setiap hari pasti ada perkara narkoba yang kita terima. Jadi kita harus mencari sampai ke akar akarnya,” pungkasnya.
Penulis / Editor: Andri












