Bintan, mejaredaksi – Upaya peredaran sabu hampir dua kilogram di wilayah Bintan dan Tanjungpinang berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Bintan.. Dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026), polisi membeberkan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 1.980,06 gram sabu dan tiga tersangka yang diduga bagian dari jaringan terkoordinasi.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Bintan pada akhir Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, titik pergerakan pelaku terdeteksi bergeser ke Kota Tanjungpinang.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan dua perempuan berinisial ML alias Melisa Herlina (33) dan DL alias Debi Lona (36), serta seorang pria berinisial NF alias Nofendi (37) di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Km 8 Tanjungpinang.
Dari penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan alat hisap sabu. Petugas juga mendapati ML dan NF baru saja mengonsumsi barang haram tersebut.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang Timur. Di sana ditemukan sisa sabu 0,04 gram yang disimpan dalam kotak kacamata.
“Barang itu berasal dari NF,” ujar Kapolres.
Tak berhenti di situ, pengakuan NF mengarah pada penyimpanan sabu dalam jumlah besar di kediamannya di Km 2 Tanjungpinang. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih total 1.980,06 gram yang disimpan rapi dalam koper hitam.
Menurut pengakuan NF, sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama DL menggunakan sepeda motor. Paket itu rencananya akan dikirim atas perintah seseorang berinisial FS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dijanjikan upah Rp10 juta jika paket sampai tujuan,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
ML disebut sebagai pengontrol distribusi sekaligus pelapor perkembangan kepada FS. Ia dijanjikan imbalan Rp20 juta. Sementara NF berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang, dengan janji upah Rp10 juta. DL, yang merupakan istri NF, membantu proses pengambilan sabu dan komunikasi distribusi, juga dijanjikan Rp10 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.












