Jakarta, mejaredaksi – Kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi titik awal terbongkarnya praktik peredaran narkotika dengan modus pengiriman paket bernilai ratusan juta rupiah. Laporan cepat yang disampaikan ke petugas jaga di Mabes Polri berujung pada pengungkapan jaringan pengedar sabu, ganja, hingga zat etomidate yang disamarkan dalam cartridge vape.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung merespons laporan tersebut pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dengan melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray. Hasilnya, ditemukan 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa temuan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Petugas kemudian melakukan operasi lanjutan dengan metode control delivery dan undercover untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut. Paket sempat diarahkan ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dialihkan ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi itu, aparat berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan Ananda Wiratama sebagai tersangka pemilik narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang berinisial Frendry Dona yang kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Eko.










