Tanjungpinang, mejaredaksi – Dugaan penyalahgunaan narkoba kembali menjerat aparatur penegak peraturan daerah di Kota Tanjungpinang (Satpol PP). Dua anggota Satpol PP setempat dikabarkan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang bersama seorang warga sipil, dalam operasi pada (11/11/2025) lalu.
Informasi yang beredar menyebutkan, kedua oknum tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, Jalan Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang bersama barang bukti yang diduga merupakan narkoba jenis inex.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa total tiga orang diamankan dalam operasi itu.
“Ada kita amankan, dua oknum Satpol PP Tanjungpinang dan seorang warga sipil,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Meski demikian, pihaknya belum mengungkapkan detail kronologi penangkapan maupun jumlah barang bukti yang berhasil disita. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan alur penyelidikan berjalan komprehensif.
“Nanti kita jelaskan dalam konferensi pers. Rencananya minggu depan,” tambahnya.










