Bintan, mejaredaksi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau menggelar Operasi Patuh di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada 7–8 Oktober 2025.
Operasi ini bertujuan memastikan seluruh komoditas yang keluar-masuk wilayah bebas dari hama dan penyakit berbahaya.
Kepala Balai Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi tegas fungsi pengawasan karantina terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kami memastikan komoditas yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban dalam keadaan aman dan sehat,” ujar Hasim, Rabu (8/10/2025).
Setiap produk yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan atau Sertifikat Karantina sebagai jaminan bahwa komoditas telah melalui uji kesehatan dan layak dikirimkan. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan ulang di lokasi pemasukan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi.
“Sertifikat Karantina adalah jaminan kesehatan dan keamanan pangan setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Uban, Purwanto, menuturkan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban memiliki frekuensi lalu lintas media pembawa (MP) yang tinggi, melayani rute Bintan–Batam dan sebaliknya.
Data dari aplikasi Best Trust milik Barantin mencatat ribuan pergerakan MP setiap bulan, baik untuk kegiatan domestik masuk maupun keluar.
“Target operasi kami adalah memastikan setiap lalu lintas komoditas wajib periksa karantina telah memenuhi persyaratan sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tambah Purwanto.
Dalam pelaksanaannya, Barantin menggandeng sejumlah instansi terkait seperti POMAL, PM, KP3, KSOP, dan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Setiap kendaraan yang dicurigai membawa komoditas wajib periksa diperiksa secara detail.
Hasim menutup dengan menegaskan bahwa karantina adalah sistem pencegahan penting untuk mencegah masuk dan keluarnya hama serta penyakit, sehingga pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.












