TANJUNGPINANG,MR – Satreskoba Polres Tanjungpinang mengamankan terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu berinisial OB di hotel Bintan Plaza.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, Kamis (26/11/2020) saat anggota Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2020 mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisal OB yg memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 00.15, mengetahui target sedang berada diruang lobby salah satu hotel di kompleks Bintan Plaza kemudian anggota langsung mengamankan target,” katanya Jumat (27/11/2020).
Kasat menyebutkan, pada handphone pelaku didalamnya ada percakapan akan menggunakan narkotika jenis sabu, pelaku juga mengakui sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine pelaku terbukti positif menggunakan narkoba,” sebutnya.
Lanjutnya, pelaku pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2016. Kemudian mendapatkan vonis penjara dua tahun dan bebas pada tahun 2018.
“Pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Instansi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL),” pungkasnya.(red)












