Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pidato Walikota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Tahap I Tahun 2018. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.
Rapat ini dihadiri 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan dihadiri Pj. Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pj.Walikota, Raja Ariza menyampaikan pidato terkait rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahap I yaitu; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.
Sesuai kewenangannya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan ke sidang paripurna sebanyak tiga Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Peraturan Daerah. Dengan penetapan tiga ranperda maka Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. “Jika sudah ditetapkan menjadi perda, Pemko sudah memiliki acuan,” kata Raja Ariza dalam pidatonya.
Akhir dari paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Ranperda Tahap I Tahun 2018 dari Pj.Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Wakil Ketua II, Ahmad Dani.**











