
Tanjungpinang, MR – Pasca kecelakaan SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Idragiri Hilir (Inhil) Riau, pengawasan pelayaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, semakin diperketat.
Pengawasan dilakukan istansi terkait, seperti Polresta Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang hingga Dishub Tanjungpinang, kepada armada kapal, yang ada di Pelabuhan.
Dari hasil pengecekan, mereka menemukan kurangnya sosialisasi penggunaan life jacket. Kapten kapal atau nakhoda wajib mempraktek kan cara penggunaan life jacket kepada penumpang kapal.
Selain itu, pembelian tiket kapal di Pelabuhan tersebut juga wajib menggunakan kartu identitas atau KTP.
“Kemudian kita dapatka juga lampu tidak ada di life jacket. Padahal lampu itu sangat penting, apabila penumpang hanyaut, maka akan terlihat dimalam hari,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai mengecek kapal tujuan Lingga.
Dalam hal ini, Kombes Pol Heribertus juga meminta kepada Perusahan Kapal di Pelabuhan SBP untuk mempraktek kan cara penggunaan life jacket. Sebab, tidak semua penumpang yang mengetahui cara penggunaan life jacket.
“Bisa juga menampilkan video cara penggunaan life jacket di televisi yang ada di Kapal. Ini kita imbau untuk semua kapal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago menyampaikan pihaknya tidak akan segan segan melarang kapal berlayar, jika tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan pelayaran harus ditegakkan.
Selain imbauan penggunaan life jacket, kata Ridwan pembelian tiket kapal di Pelabuhan SBP juga wajib menggunakan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Harus dilakukan mulai sekarang, ini juga kesepakatan bersama. Jadi sebelum naik ke kapal, identitasnya harus jelas, dan ini hubungannya ke asuransi,” kata Ridwan.
Jika tidak membawa KTP, calon penumpang bisa memberikan SIM, Kartu pelajar dan kartu identitas lainnya, yang terdapat nama yang telah teregister.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino












