
Tanjungpinang, MR – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Rumah Potong Hewan (RPH) Senggarang pada Sabtu (20/5/2023) lalu berhasil diringkus Polisi.
Pelaku berinisial MPD (22) dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota di jalan Sei Timun, Senggarang pada Senin (22/5/2023).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan MPD diringkus Polisi bersama motor curiannya.
“MPD ditangkap saat sedang membeli makanan dengan membawa motor curian jenis Jupiter warna hitam- hijau,” ujar Giofany, Selasa (23/5/2023).
Giofany mengungkapkan, kronologis pencurian sepeda motor itu, terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak tergantung.
“Pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir, dengan kondisi kunci masih tergantung. Kemudian, pelaku langsung menyalakan dan membawa kabur motor tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, kata Giofany, pelaku MPD telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaifullah












