Hal tersebut bertujuan supaya perusahaan nasional tidak melakukan penghindaran pajak dengan mengalihkan pendapatan perusahaan dari yurisdiksi pajak tinggi menjadi yurisdiksi pajak rendah. (Worokinasih et al., 2022). Dengan diberlakukannya tarif pajak minimum sebesar 15% tentunya memiliki dampak pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan yang mengatur dalam pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak hingga sebesar 100%.
Maka dari itu, kebijakan pilar dua jika diimplementasikan di Indonesia akan berdampak besar terhadap fasilitas tax holiday bagi perusahaan multinasional di Indonesia hingga penerimaan pajak negara. (Wahidiyah & Hermawan, 2023)
Argumen Pro Tax Holiday Saat Pajak Minimum
Pemberlakuan tax holiday pada saat pajak minimum dapat mencegah adanya pergeseran laba dan penghindaran pajak, hal tersebut terjadi karena adanya tarif tetap yang diberlakukan sesuai kesepakatan yang berlaku. (Sorbe and Johansson, 2017). Dengan penerapan tarif tersebut kondisi pada saat pajak minimum juga mewajibkan untuk dikenakan pajak.
Kondisi yang mewajibkan untuk mengenakan pajak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku membantu untuk menjaga keadilan serta mencegah negara-negara yang terlibat melakukan persaingan pajak dengan memberikan tarif yang fluktuatif.
Dengan pemberlakuan pajak minimum bersamaan dengan tax holiday dapat meningkatkan kesetaraan bisnis, karena dapat mengurangi keuntungan perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak dibandingkan dengan yang tidak. Hal tersebut dapat membantu negara menghasilkan pendapatan dan mengurangi potensi kerugian pendapatan yang terkait dengan insentif pajak (Redonda and Neubig, 2018).
Atas kesepakatan pajak minimum global yang diterapkan pada saat tax holiday ini dapat bertujuan untuk membangun sistem pajak Internasional yang lebih adil dan lebih efektif.
Argumen Kontra Tax Holiday Saat Pajak Minimum
Di sisi lain, dampak atas pilar dua yang dirasakan oleh setiap negara yaitu dengan ditetapkannya pajak minimum sebesar 15%, tidak terkecuali bagi Indonesia yang sebelumnya memiliki kebijakan perpajakan mengenai insentif pajak yaitu fasilitas tax holiday.
Pilar dua dinilai akan mengurangi efektivitas pemberlakuan fasilitas insentif pajak tersebut sebagai strategi dalam meningkatkan pasar investasi di Indonesia.
Dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2011 yang mengatur mengenai fasilitas tax holiday atau Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dijelaskan bahwa perusahaan baru dengan minimal penanaman modal baru sejumlah Rp 100.000.000.0000 (seratus miliar rupiah) akan diberikan fasilitas berupa pengurangan sebesar 100% atau 50% dari jumlah PPh badan yang terutang. Maka dari itu, jika adanya pengurangan tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh Wajib Pajak Badan akan berpotensi dibawah 15% (Wahidiyah & Hermawan, 2023).
Pada pilar dua disebutkan bahwa jika ditemukan selisih antara tarif pajak minimum dengan tarif pajak efektif di negara sumber dimana perusahaan multinasional tersebut berinvestasi, maka akan menyebabkan diberlakukannya pajak di negara domisili dengan income inclusion rule dan/atau dengan undertax payment rule.
Dengan demikian, perusahaan multinasional akan dikenakan top up tax dari negara domisili perusahaan tersebut berasal (Setyawan, 2022). Jika hal tersebut terealisasi maka kebijakan perpajakan perusahaan multinasional tersebut akan dialihkan kepada negara sumber dan akan berpengaruh terhadap penerimaan perpajakan negara.
Dalam pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 130/PMK.011/2011, dijelaskan atas jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan yaitu antara lima sampai dua puluh tahun menyesuaikan nilai rencana penanaman modal perusahaan tersebut.
Maka dari itu, kepastian hukum atas perpajakan tax holiday juga menjadi salah satu tantangan dalam pemberlakukan pilar dua. Dikarenakan jika suatu perusahaan multinasional memiliki threshold peredaran bruto lebih dari EUR 750.000.000 yang telah melakukan kegiatan usahanya di Indonesia serta telah mendapatkan fasilitas tax holiday sebelum diimplementasikannya pilar dua, maka apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi masalah tersebut ketika pilar dua juga ditetapkan di Indonesia.
Analisis dan Evaluasi
Berdasarkan tantangan serta permasalahan atas pemberlakuan tax holiday saat pajak minimum, diperlukannya susunan ulang kebijakan pajak insentif agar negara tidak berpotensi kehilangan penerimaan pajaknya. OECD menyarankan bagi para negara berkembang untuk melakukan evaluasi kembali atas kebijakan fasilitas tax holiday yang sedang dan akan diberikan.



