Pemberlakuan Tax Holiday Saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Dalam laporan Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives After the GloBE Rules, disebutkan beberapa poin penting yang bisa digunakan sebagai benchmark bagi negara yang akan memberikan insentif pajak.

Poin pertama yaitu pemberian insentif pajak diberlakukan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam ketentuan GloBE, kemudian pemberian insentif sebaiknya diterapkan dalam lingkup yang lebih kecil, pemberian insentif dengan basisi pengeluaran seperti aset berwujud atau gaji akan terkena dampak tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan memakai basis pendapatan.

Selanjutnya insentif berupa pemulihan biaya aset berwujud tidak dipengaruhi oleh kebijakan GloBE, dan poin yang terakhir yaitu pemberian insentif dengan bentuk hibah tunai dan pajak yang dapat dikembalikan sebagai pendapatan juga tidak terpengaruh dengan kebijakan GloBE.

Selain itu, pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak insentif serta menentukan bentuk insentif yang akan diberikan kepada perusahaan multinasional secara tepat sehingga pasar investasi di Indonesia tetap berjalan secara efektif serta Indonesia tidak terancam dalam sisi fiskal atau penurunan terhadap penerimaan pajak negara.

Kesimpulan

Penerapan kebijakan tax holiday pada saat pajak minimum memiliki dampak yang signifikan. Ketentuan yang diatur berdasarkan OECD tidak diberlakukan secara utuh disini, sehingga kondisi pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara optimal. Pemberlakuan tax holiday bersamaan dengan pajak minimum apabila dipaksakan akan berdampak terhadap penurunan penerimaan perpajakan dari perusahaan multinasional terkait. Hal tersebut terjadi karena adanya pemberlakuan top-up tax sesuai dengan domisili perusahaan. Fasilitas yang diberlakukan saat pajak minimum ini tentunya akan memberikan dampak besar bagi sumber pemasukan negara kedepannya, mulai dari tertutupnya investor untuk menanamkan modal di Indonesia, kehilangan sumber penerimaan perpajakan, dan berdampak langsung terhadap wajib pajak badan di Indonesia karena tidak terjaminnya kepastian hukum yang sesuai.

Penulis: Setya Wati dan Tazkia Putri Aisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *