Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar rapat koordinasi terkait penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dialihdayakan (outsourcing), Senin (10/3/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKD Kepri Yenny Trisia Isabela menegaskan bahwa skema pengalihan status tenaga non-ASN harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu poin penting adalah kebijakan yang tertuang dalam Surat Gubernur Kepri Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025, yang mengatur bahwa pegawai non-ASN tenaga teknis administrasi dengan masa kerja kurang dari dua tahun atau yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN tidak dapat diperpanjang masa kerjanya.
Untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja di OPD yang masih membutuhkan pegawai non-ASN, Pemprov Kepri mendorong penggunaan skema outsourcing bagi tenaga pengemudi, kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Mekanisme ini akan melibatkan pihak ketiga, sehingga status mereka bukan lagi tenaga honorer di OPD,” ujar Yenny.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan penataan pegawai non-ASN tetap berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan.
“Beberapa OPD memang masih memerlukan tenaga kerja tambahan, tetapi regulasi saat ini tidak memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, skema outsourcing menjadi solusi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tenaga outsourcing nantinya akan mengikuti sistem absensi yang diatur masing-masing OPD dan gaji mereka tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang sesuai dengan aturan anggaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Andri












